1.Definisi Sholat
Sholat berasal dari bahasa Arab yaitu As-Sholah
Sholat berasal dari bahasa Arab yaitu As-Sholah
Definisi (ta'rif/pengertian):
Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a, Sedangkan secara Istilah/Syari'ah (Terminologi), sholat adalah
perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan
takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam
yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq
manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan
didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu
masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan
kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan
ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu
wa ta'ala (masjid).
2.Hukum Sholat
2.Hukum Sholat
Melaksanakan sholat adalah wajib 'aini bagi setiap orang yang sudah
mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan
ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal).
Allah berfirman:

"Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya
beribadah/menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta'atan
pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka
mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah:5).
3.Penetapan sholat
3.Penetapan sholat
Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, sholat adalah yang
pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah subhanahu wa ta'ala,
Nabi menerima perintah dari Allah tentang sholat pada malam mi'raj
(perjalanan ke langit) tanpa perantara.
Anas berkata: "sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 reka'at
pada malam ketika beliau diperjalankan (isra'-mi'raj), kemudian
dikurangi hingga menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya:
Wahai Muhammad hal tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5
roka'at itu setara dengan 50 roka'at."
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).


"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19-22).
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).
4.Sholat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk
menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di
hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang
dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari
kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.
Allah telah menentukan bahwa sholat merupakan syarat asasi dalam
memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam
firman-Nya:



"Alif Laaam Miiim. Kitab (Al Qur-an) tidak ada keraguan di
dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang
beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian
rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-3).
Di samping itu Allah telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa
memelihara sholatnya dari kebiasaan manusia pada umumnya: berkeluh kesah
dan kurang bersyukur, disebutkan dalam fiman-Nya:




"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19-22).
Follow @aNjarsan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !