a. Hukum Shalat Berjama'ah
Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki,
tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang
dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang
hukum ini sangat banyak, di antaranya:
Dari Abu Hurairah
radhiallaahu anhu, ia berkata, Telah datang kepada Nabi shallallaahu
alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai
Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu
dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi
keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling
untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau
mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau
bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'.
(HR. Muslim)
(HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi
orang munafik
adalah shalat Isya' dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui
pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun
dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan
kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu
aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar
mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku
akan bakar rumah-rumah mereka itu'.
(Muttafaq 'alaih)
(Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul
tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak
dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai
mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah (golongan yang
banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang
jauh terpisah (dari rombongannya)'.
(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )
(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )
Dari Ibnu Abbas,
bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa
mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada
shalat baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'.
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah
(jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah
tersebut adalah shalat di masjid yang dikuman-dangkan adzan di dalamnya.
(HR. Muslim)
(HR. Muslim)
b. Keutamaan Shalat Berjama'ah
Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar,
banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya
adalah:
Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma, bahwasanya Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh
tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian.
(Muttafaq 'alaih)
(Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Bersabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Shalat seseorang dengan
berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada
shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu
dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan
baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu
kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang
dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan
dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan
apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi
penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat
pun mengu-capkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia
duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah
rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia
tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'.
(Muttafaq 'alaih)
(Muttafaq 'alaih)
c. Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam.
Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma, ia berkata, 'Aku pernah
bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu
alaihi wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun
untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya,
aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan
menempatkanku di samping kanannya'.
(Muttafaq 'alaih)
(Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma,
keduanya berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda,
'Barangsiapa ba-ngun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan
isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua
akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'.
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang
laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa
yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu
berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'.
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)
Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Shalat seseorang bersama orang
lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat
sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga)
lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan
ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah)
semakin disukai oleh Allah Ta'ala'.
(HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)
(HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)
d. Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya
Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat
berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang
membangkitkan syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan
perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi-wangian. Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak me-makai wangi-wangian.
(HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)
(HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)
Dan beliau juga bersabda:
Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya' berjama'ah bersama kami.
(HR. Muslim)
(HR. Muslim)
Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia
pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi.
(HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
(HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka janganlah menyentuh wangi-wangian.
(HR. Muslim)
(HR. Muslim)
Beliau juga bersabda:
Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka.
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam sabdanya yang lain:
Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama
daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya
lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya.
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Beliau bersabda pula:
Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya.
(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
Follow @aNjarsan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !